ASKES PNS
Setelah munculnya BPJS Kesehatan sebagian sobat PNS termasuk saya sendiri waktu itu pernah terbersit pertanyaan"Apakah kartu ASKES harus ditukar/diganti dengan kartu BPJS?, Apakah kartu ASKES tidak berlaku lagi setelah adanya BPJS?, Bagaimana kalau seorang PNS mempunyai suami/istri yang juga mempunyai kartu Jamsostek?, dll.
Ternyata....begini pengalamanku:
- Ketika kita atau keluarga sakit dan harus opname di Rumah Sakit, kita tidak perlu harus mengganti dulu atau mengurus kartu BPJS lagi. Pihak RS sendiri yang akan menangani setelah diketahui bahwa pasien menggunakan ASKES PNS, hal ini karena secara online petugas BPJS di RS sudah mengetahui bahwa kartu ASKES PNS kita secara otomatis terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Peserta ASKES PNS tidak perlu mengganti dengan kartu BPJS Kesehatan kecuali jika ingin mengganti atau melakukan perubahan data, seperti; mengganti nama Puskesmas/Dokter keluarga, memasukkan anak ke 3, dll. O..ya Sobat, Pada kartu BPJS Kesehatan ini pertanggungan juga diberikan kepada anak ke 3 tidak seperti ASKES yang hanya 2 anak saja. Jadi dengan kartu BPJS Kesehatan ini bisa untuk 5 orang dalam 1 keluarga (Peserta, Suami/istri, dan 3 anak). Bagi Sobat yang ingin memasukkan anak ke 3 sebagai peserta BPJS Kesehatan cukup memenuhi syarat berikut:
- Mengisi formulir yang disediakan kantor BPJS Kesehatan setempat
- Fotocopi Akte kelahiran anak
- Fotocopi Model C dari instansi
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi slip gaji
- Photo anak 3 x 4
- Kartu ASKES PNS ybs. (asli) ditunjukkan saja
- Bawa semua persyaratan ke Kantor BPJS setempat dan tunggulah untuk proses kurang lebih 10 menit (kalau gak antri lho..!!) Kartu BPJS Kesehatan untuk anak ke 3 sudah JADI.
- Kalau suami/istri dari PNS juga mempunyai kartu Jamsostek, maka yang ditanggung perusahaan hanya karyawan yang bersangkutan, sedangkan anak semua mengikuti ayah/ibu yang mempunyai ASKES. Kadang muncul pertanyaan, apakah premi yang di tanggung akan dobel? Jika salah dari suami/istri adalah karyawan swasta yang ikut Jamsostek maka yang ditanggung perusahaan hanya karyawan yang bersangkutan, jika ternyata potongan untuk premi Jamsostek masih besar nominalnya hal ini dikarenakan jaminan perlindungan yang diberikan Jamsostek tidak hanya kesehatan saja, tetapi juga jaminan tenaga kerja, jaminan hari tua, dll.
- Jika PNS pindah tempat atau mutasi, kartu ASKES tetap bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak perlu diganti dengan kartu BPJS Kesehatan kecuali jika ada perubahan data seperti di atas.
Demikian Sobat... jika ada diantara Sobat yang mempunyai informasi atau pengalaman yang lain bisa di share ya....! Semoga bermanfaat.***